MAKALAH FUNGSI DAN KEDUDUKAN PANCASILA

FUNGSI DAN KEDUDUKAN PANCASILA




















Disusun Oleh :
       Fuad Hasim                   Nim : 1401028



  

STKIP MAJENANG
TAHUN 2015


KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan Hinayahnya sehingga saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana.

Harapan saya semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.

Makalah ini saya akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang saya miliki sangat kurang. Oleh kerena itu saya harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.
















DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR ......................................................................................  i
DAFTAR ISI .....................................................................................................  ii

BAB I PENDAHULUAN .................................................................................  1
A. Latar Belakang ..............................................................................................  1
B. Rumusan Masalah .........................................................................................  2
C. Tujuan Penulisan ...........................................................................................  2

BAB II PEMBAHASAN ..................................................................................  3
A.  Pengertian Pancasila ......................................................................................  3
B.  Kedudukan dan Fungsi Pancasila bagi Negara Republik Indonesia .................  3
1.      Pancasila sebagai Jatidiri Bangsa Indonesia .........................................................  3
2.      Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia ....................................  4
3.      Pancasila sebagai Dasar Filsafat Negara ............................................................  12
4.      Pancasila sebagai Asas Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia .....................  13

BAB III PENUTUP ..........................................................................................  14
A. Kesimpulan ....................................................................................................  14

DAFTAR PUSTAKA .......................................................................................  15





BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Pancasila merupakan warisan bangsa dari para pendahulu kita yang wajib kita  jaga  dan  kita  terapkan  pada  kehidupan  bangsa  saat  ini.  Pancasila  yang digali  dan  dirumuskan  para  pendiri  bangsa  adalah  sebuah  rasionalitas  kita sebagai bangsa yang majemuk, multi agama, multi bahasa, multi budaya, dan multi ras yang tergambar dalam semboyan Bhineka Tunggal Ika agar menjadi bangsa yang bersatu, adil dan makmur.
Kedudukan  dan  fungsi  pancasila  sangat  penting  karena  segala  tingkah laku  dan  tindakan  warga  negara  Indonesia  di  atur  oleh  Pancasila  sebagai pemersatu  bangsa.  Sebagai  warga  Indonesia  kita  harus  paham  makna-makna Pancasila,  fungsi-fungsi  Pancasila  dan  tindakan  yang  mencerminkan  nilai Pancasila. Oleh karena itu, setiap warga negara sangat berperan penting dalam pengamalan  Pancasila.  Dengan  kita  memperjuangkan  norma-norma  yang terkandung,  bangsa  Indonesia  pasti  akan  menjadi  bangsa  yang  bersatu, berdaulat,  adil  dan  makmur  sesuai  dengan  semboyan  Bhineka  Tunggal  Ika walaupun  Indonesia  terdiri  dari  berbagai  macam  agama,  suku,adat  dan budaya.
Dengan  kita  menganut  dari  makna  yang  terkandung  dalam  Pancasila kehidupan  bangsa  Indonesia  akan  menjadi  bangsa  yang  bermoral  tinggi, berkeadilan  dan  persatuan  bangsa  akan  terjaga.  Di  dalamnya  terdapat  isi  dan arti  yaitu  unsur-unsur  pembentuk  Pancasila  berisi  tentang  pentunjuk berperilaku sehari-hari dan juga mengatur dari hukum yang berlaku di negara Indonesia.
Sebagai  warga  negara  yang  baik,  hendaknya  kita  lebih  mengenal  dasar negara kita yaitu Pancasila secara lebih dalam dan menyeluruh, agar kita dapat lebih menghargai dan menjunjung tinggi dasar negara kita tersebut.

B.     RUMUSAN MASALAH
Dari latar belakang diatas didapatkan rumusan masalah sebagai berikut :
1.      Apakah yang dimaksud dengan Pancasila?
2.      Apa  saja  kedudukan  dan  fungsi  Pancasila  bagi  Negara  Republik Indonesia?

C.    TUJUAN PENULISAN
Secara umum, tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.      Untuk mengetahui arti dan makna Pancasila.
2.      Untuk mengetahui kedudukan dan fungsi Pancasila bagi Negara Republik Indonesia.




















BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Pancasila
Secara  etimologis,  Pancasila  berasal  dari  bahasa  sansekerta  yang  terdiri dari kata Panca dan Syila, Panca artinya lima dan syila artinya  alas atau dasar. Jadi Pancasila artinya lima dasar (aturan) yang harus ditaati dan dilaksanakan.
Secara   terminologis,   istilah   Pancasila   dipergunakan   oleh Ir.Soekarno  yang  dicetuskan  dalam  pidatonya  didepan  sidang  BPUPKI (Dokuritsu Ziumbi Tyoosakai) pada tanggal 1 Juni 1945.
Pancasila  adalah  dasar  Negara  Indonesia  yang  merupakan  identitas Negara Indonesia dan tidak dimiliki oleh negara lain.

B.       Kedudukan dan Fungsi Pancasila bagi Negara Republik Indonesia
Terdapat berbagai macam pengertian kedudukan dan fungsi Pancasila yang masing-masing harus dipahami sesuai dengan konteksnya.
Adapun beberapa kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai berikut:
1.      Pancasila sebagai Jatidiri Bangsa Indonesia
Jatidiri adalah suatu kualitas yang menentukan suatu individu atau entitas, sedemikian rupa sehingga diakui sebagai suatu pribadi yang membedakan dengan individu atau entitas yang lain. 
Pancasila sebagai pembentuk karakter bangsa yang bersifat integralistik bukan berasal dari luar tetapi dari budaya bangsa indonesia sendiri yang kemudian terkristalisasi sebagai Ideologi Pancasila yang merupakan jatidiri bangsa yang membedakan dengan bangsa lain. 
Dengan memiliki Pancasila sebagai jatidiri bangsa dan menerapkan secara konsisten, bangsa indonesia tidak akan mudah terombang-ambing oleh gejolak yang menerpanya. Ia memiliki harga diri, dan kepercayaan diri, sehingga tidak mudah tergiur oleh rayuan yang menyesatkan. Dari uraian tersebut jelas bahwa jatidiri sangat diperlukan bagi bangsa dalam mencapai sukses dalam membawa dirinya.
Yang dimaksud jati diri bangsa adalah pandangan hidup yang berkembang didalam masyarakat yang menjadi kesepakatan bersama, berisi konsep, prinsip, dan nilai dasar yang diangkat menjadi dasar negara sebagai landasan statis, ideologi nasional, dan sebagai landasan dinamis bagi bangsa yang bersangkutan dalam menghadapi segala permasalahan menuju cita-citanya.
Pancasila menjadi jati diri bangsa Indonesia mengandung arti bahwa Pancasila menjadi ciri khas bangsa Indonesia yang tidak ditemukan pada bangsa lain. Oleh karena itu bangsa Indonesia berkewajiban mempertahankan kemurnian Pancasila ditengah gencarnya arus globalisasi. Selain itu, Pancasila tidak hanya dijadikan pedoman bangsa, namun harus diamalkan dalam kehidupan sehari-hari, agar tetap tegak berdiri dalam wadah NKRI
2.      Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia
Pancasila merupakan ideologi bangsa dan negara Indonesia. Pada pembahasan kali ini, kita akan berusaha mempelajari bagaimanakah peran Pancasila sebagai ideologi bangsa serta negara yang dapat memunculkan suatu interpretasi baru untuk tumbuh dan berkembang, membentuk peraturan intelektual bagi kehidupan masyarakat Indonesia, dan masih banyak lagi peran Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai awalan, banyak yang menyebutkan bahwa ideologi Pancasila dapat membuka jalan bagi lahirnya interpretasi baru dan hal ini benar adanya.
Kenyataan tersebut menunjukkan bahwa mereka yang melahirkan ideologi ini dulu secara jujur mengakui keterbatasan-keterbatasan pemikiran mereka untuk mampu memberikan pengertian dan analisa final yang dapat secara terus menerus. Mereka tampaknya mengakui bahwa visi mereka tak mampu menjangkau perkembangan apa yang akan terjadi di kemudian hari. Dengan memberikan peluang tersebut, berarti mereka memberikan kesempatan bagi generasi baru untuk memperbaiki atau menyempurnakannya, karena ideologi dituntut harus mempunyai fleksibilitas yaitu membuka dirinya untuk diinterpretasikan kembali dari waktu ke waktu sesuai dengan proses perkembangan dan kemajuan masyarakat.
Apa Itu Ideologi?
Secara etimologis, istilah ideologi berasal dari kata Yunani yaitu ‘idea’ yang berarti pemikiran, gagasan dan konsep keyakinan serta ‘logos’ yang berarti pengetahuan. Dengan demikian, konsep ideologi pada dasarnya adalah ilmu pengetahuan tentang gagasan, konsep keyakinan atau pemikiran. Ideologi dapat dibedakan menjadi dua jenis:
Pertama, ideologi doktriner. Ideologi ini bersifat ketat dan mengandung ajaran-ajaran yang disusun secara jelas dan sistematis, serta diindoktrinasikan pada komunitasnya dengan pengawasan ketat dalam rangka pelaksanaan ideologi dan seringkali dimonopoli oleh rezim yang berkuasa. Dalam hal ini, berarti pemimpin suatu negara memiliki kendali penuh dan kekuasaan dalam pelaksanaan negara beserta ideologi yang dianut. Kedudukan pemimpin negara seolah berada di atas kedudukan ideologi dan sistem pemerintahan akan bersifat otoriter.
Kedua, ideologi pragmatis. Ideologi ini bersifat tidak ketat dan mengandung ajaran-ajaran yang tidak disusun secara rinci, tidak diindoktrinasikan, serta tidak memiliki pengawasan yang ketat dalam pelaksanaannya (Emile Durkheim dalam George Simpson, New York, Free Press, 1964.54).
Dalam pengertian lain, Alfian mendefinisikan ideologi sebagai akumulasi nilai-nilai yang dianggap baik dan benar tentang tujuan yang ingin dicapai masyarakat, sekaligus menjadi pedoman dan cita-cita pengatur perilaku masyarakat dalam berbagai kehidupan. Karenanya, ideologi berfungsi menjadi tujuan dan cita-cita bersama masyarakat, serta menjadi pedoman dan alat ukur perilaku dalam hubungannya dengan kebijakan negara serta sebagai pemersatu masyarakat karena menjadi prosedur penyelesaian konflik yang muncul dalam masyarakat tersebut. (Alfian, Idiologi, Idealisme dan Integrasi Nasional, Prisma, 8-8-1976).
Implikasi Logis Pancasila Sebagai Ideologi
Sejak dirumuskannya Pancasila sebagai ideologi bangsa, secara eksplisit maupun implisit Pancasila mengandung konsekuensi logis bagi seluruh organ-organ dan masyarakat yang hidup tumbuh berkembang dalam Negara Indonesia merdeka untuk menyandarkan kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat atas dasar Pancasila. Ideologi Pancasila juga memberikan sandaran bagi lalu lintas kehidupan umat manusia di Indonesia.
Suatu ideologi yang dibuat harus berorientasi pada kehidupan masyarakat, mengapa? Hal ini dikarenakan dalam setiap proses pergaulan, apalagi dalam terminologi bangsa yang plural dan heterogen seperti Indonesia haruslah dibutuhkan suatu ‘aturan main’ yang tentunya disepakati bersama untuk memberikan arahan agar setiap konflik pluralitas dan heterogenitas yang mungkin muncul akan dapat terminimalisir, serta bagaimana nilai-nilai dalam ideologi tersebut mengkonstruk struktur sosial yang mempunyai visi kebangsaan yang sama meski berawal dari keragaman (kepentingan). Namun demikian, bukan berarti kehidupan masyarakat semata-mata merupakan manifestasi ideologi. Sebab, selalu saja dialektika yang berkesinambungan antara ideologi dengan kenyataan kehidupan masyarakatnya akan menentukan kualitas dari ideologi tersebut.
Relasi Ideologi dengan Realitas Sosial
Setelah berbicara panjang lebar dan mengenali suatu ideologi, lantas apakah korelasi logis antara sebuah ideologi (dalam hal ini adalah Pancasila) dengan kenyataan kehidupan masyarakat? Sebuah ideologi bukanlah sesuatu yang berdiri sendiri dan lepas dari kenyataan hidup masyarakat, namun ideologi adalah sebuah produk atau hasil dari kebudayaan masyarakat. Dan karenanya, dalam artian tertentu merupakan manifestasi sosial dari keinginan luhur masyarakat. Artinya, perumusan suatu ideologi Pancasila seharusnya dimaknai dari adanya keinginan untuk mewujudkan suatu struktur dan konstruk masyarakat yang diidealisasikan sesuai dengan keadaannya.
Pada hakikatnya sebuah ideologi tidak lain merupakan sebuah refleksi manusia atas kemampuannya dalam mengadakan distansi terhadap dunia kehidupannya. Maksud kalimat tersebut adalah bahwa antara ideologi dan kenyataan hidup masyarakat terjadi sebuah hubungan dialektis yang menimbulkan kelangsungan pengaruh hubungan timbal balik yang terwujud dalam sebuah interaksi. Dengan demikian, ideologi mencerminkan cara berpikir dan bertata kehidupan masyarakat serta membentuk masyarakat menuju cita-cita yang telah diharapkan bersama sehingga ideologi seharusnya tidak hanya dianggap sebagai pengetahuan teoritis saja, namun lebih merupakan sesuatu yang dihayati menjadi sebuah keyakinan.
Adakah Kritik Terhadap Pancasila Sebagai Sebuah Ideologi?
Dalam perjalanannya, Pancasila memang kerap kali mendapatkan kritik dari masyarakat dengan melayangkan tuntutan-tuntutan yang bersifat memperdebatkan ‘keabsahan’ Pancasila sebagai sebuah ideologi Indonesia. Seperti munculnya gagasan diberlakukannya federalisme dalam sistem kenegaraan Indonesia, fenomena munculnya kembali partai-partai politik, organisasi massa dan organisasi kepemudaan yang memakai asas di luar Pancasila dalam menjalankan aktivitas administrasi dan organisasinya. Berbagai bentuk penyelewengan atas Pancasila tidak harus dimaknai sebagai sebuah alasan untuk menggantikan ideologi suatu negara. Penyelewengan adalah bukti ketidakseriusan pengelola negara dalam menjalankan Pancasila secara murni dan konsekuen. Itulah sebabnya, agar berbagai penyelewengan atas Pancasila dapat diminimalisir, maka sudah saatnya Pancasila didudukkan kembali menjadi ideologi terbuka yang harus terus menerus disempurnakan sehingga pada akhirnya selalu ‘up to date’ untuk menjawab persoalan yang timbul di negara Indonesia.
Kekuatan Pancasila Sebagai Sebuah Ideologi
Kekuatan ideologi Pancasila dapat diukur dari tiga dimensi yang saling berkaitan, saling mengisi dan saling memperkuat. Ketiga dimensi tersebut adalah:
(1)   Dimensi Realitas, dimana sebuah ideologi mengandung makna bahwa nilai-nilai dasar yang terkandung di dalamnya bersumber dari nilai-nilai riil yang hidup dalam masyarakatnya.
(2)   Dimensi Idealitas, dimana suatu ideologi harus mengandung cita-cita yang ingin dicapai dalam berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Melalui idealisme atau cita-cita yang terkandung dalam ideologi, suatu masyarakat akan mampu mengetahui ke mana mereka ingin membangun kehidupan bersama.
(3)   Dimensi Fleksibilitas, dimana sebuah ideologi harus memiliki keluwesan yang memungkinkan dan bahkan merangsang pengembangan pemikiran baru yang relevan tanpa menghilangkan atau mengingkari hakikat yang terkandung dalam nilai-nilai dasarnya.
Berdasar pada ketiga dimensi tersebut, Pancasila jelas memenuhi standar realitas, idealitas dan fleksibilitas, karena dinamika internal yang terkandung dalam sifatnya sebagai ideologi terbuka. Secara ideal-konseptual, Pancasila adalah ideologi yang kuat, tangguh, kenyal dan bermutu tinggi. Dinamika internal yang terkandung dalam suatu ideologi biasanya mempermantap, mempermapan dan memperkuat relevansi ideologi tersebut dalam masyarakatnya.
Namun hal tersebut tetap bergantung pada kehadiran beberapa faktor di dalamnya yaitu: kualitas nilai dasar yang terkandung dalam ideologi tersebut; persepsi, sikap, dan tingkah laku masyarakat terhadapnya; kemampuan masyarakat dalam mengembangkan pemikiran-pemikiran baru yang relevan terhadap ideologinya; serta menyangkut seberapa jauh nilai-nilai yang terkandung di dalam ideologi tersebut membudaya dan diamalkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan berbagai dimensinya.
Perjalanan Pancasila Sebagai Ideologi dari Masa ke Masa
Berawal dari sidang pleno BPUPKI pertama yang diadakan pada tanggal 28 Mei 1945 hingga 1 Juni 1945. Ketika itu, dr. Radjiman Widyodiningrat dalam pidato pembukaannya selaku ketua BPUPKI mengajukan pertanyaan kepada seluruh anggota sidang mengenai dasar negara apa yang akan dibentuk untuk Indonesia. Pertanyaan ini menjadi persoalan paling dominan sepanjang 29 Mei-1 Juni 1945 dan memunculkan sejumlah pembicara yang mengajukan gagasan mereka mengenai dasar filosofis Indonesia.
Pada tanggal 1 Juni 1945, secara eksplisit Ir. Soekarno mengemukakan gagasannya mengenai dasar negara Indonesia dalam pidatonya yang berjudul “Lahirnya Pancasila”. Menurut Drs. Mohammad Hatta, pidato tersebut bersifat kompromis dan dapat meneduhkan pertentangan tajam antara pendapat yang mempertahankan Negara Islam dan mereka yang menghendaki dasar negara sekuler. Perdebatan tersebut pada akhirnya dimenangkan kelompok yang menginginkan Islam sebagai dasar negara, terbukti dengan dikeluarkannya Piagam Jakarta pada tanggal 22 Juni 1945.
Namun, dalam perkembangan selanjutnya, ternyata beberapa rumusan Piagam Jakarta diganti dan menimbulkan kekecewaan umat Islam terhadap pemerintahan Soekarno dan Mohammad Hatta dan terus berkembang hingga masa pemerintahan Soeharto, sampai-sampai Carol Gluck mengatakan bahwa Indonesia adalah negara yang terlalu banyak meributkan masalah ideologi dibandingkan negara-negara lain. Melihat pada perkembangan perumusan Pancasia sejak 1 Juni sampai 18 Agustus 1945, dapat diketahui bahwa Pancasila mengalami perkembangan fungsi. Pada tanggal 1 dan 22 Juni, Pancasila yang dirumuskan Panitia Sembilan dan disepakati oleh Sidang Pleno BPUPKI merupakan modus kompromi antara kelompok yang memperjuangkan dasar negara nasionalisme dan kelompok yang memperjuangkan dasar negara Islam. Akan tetapi, pada tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila yang dirumuskan kembali oleh PPKI berkembang menjadi kompromi antara kaum nasionalis, Islam dan Kristen-Katolik dalam hidup bernegara.
Pada era Orde Lama, dinamika perdebatan ideologi paling sering dibicarakan oleh kebanyakan orang. Tampak ketika akhir tahun 1950-an, Pancasila sudah bukan lagi merupakan kompromi atau titik temu bagi semua ideologi. Dikarenakan Pancasila telah dimanfaatkan sebagai senjata ideologis untuk melegitimasi tuntutan Islam bagi pengakuan negara atas Islam yang kemudian pada rentang tahun 1948-1962 terjadi pemberontakan Darul Islam terhadap pemerintah pusat. Setelah pemberontakan berhasil ditumpas, atas desakan AH Nasution, selaku Pangkostrad dan kepala staf AD, pada 5 Juli 1959 Ir. Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden untuk kembali pada UUD 1945 sebagai satu-satunya konstitusi legal Republik Indonesia dan pemerintahannya dinamai dengan Demokrasi Terpimpin.
Pada masa Demokrasi Terpimpin pun ternyata tidak semulus yang diharapkan. Periode labil ini justru telah membubarkan partai Islam terbesar, Masyumi, karena dianggap ikut andil dalam pemberontakan regional berideologi Islam. Bahkan, Soekarno membatasi kekuasaan partai politik yang ada serta mengusulkan agar rakyat menolak partai-partai politik karena mereka menentang konsep musyawarah dan mufakat yang terkandung dalam Pancasila. Soekarno juga menganjurkan sebuah konsep yang dikenal dengan NASAKOM yang berarti persatuan antara nasionalisme, agama dan komunisme. Kepentingan politis dan ideologis yang saling bertentangan menimbulkan struktur politik yang sangat labil sampai pada akhirnya melahirkan peristiwa G 30S/PKI yang berakhir pada runtuhnya kekuasaan Orde Lama.
Selanjutnya pada masa Orde Baru, Soeharto berusaha meyakinkan bahwa rezim baru adalah pewaris sah dan konstitusional dari presiden pertama. Soeharto mengambil Pancasila sebagai dasar negara dan ini merupakan cara yang paling tepat untuk melegitimasi kekuasaannya. Berbagai bentuk perdebatan ternyata tidak semakin membuat stabilitas negara berjalan dengan baik, tetapi justru struktur politik labil yang semakin mengedepan dikarenakan Soeharto seringkali mengulang pernyataan tegas bahwa perjuangan Orde Baru hanyalah untuk melaksanakan Pancasila secara murni dan konsekuen, yang berarti bahwa tidak boleh ada yang menafsirkan resmi tentang Pancasila kecuali dari pemerintah yang berkuasa.
Pada masa reformasi (setelah rezim Soeharto runtuh), seolah menandai adanya jaman baru bagi perkembangan perpolitikan nasional sebagai anti-tesis dari Orde Baru yang dianggap menindas dengan konfrimitas ideologinya. Pada era ini timbul keingingan untuk membentuk masyarakat sipil yang demokratis dan berkeadilan sosial tanpa kooptasi penuh dari negara. Lepas kendalinya masyarakat seolah menjadi fenomena awal dari tragedi besar dan konflik berkepanjangan. Tampaknya era ini mengulang problem perdebatan ideologi yang terjadi pada masa Orde Lama, Orde Baru, yang berakhir dengan instabilitas politik dan perekonomian secara mendasar. Berbagai bentuk interpretasi monolitik selama ini cenderung mengaburkan dan menguburkan makna substansial Pancasila dan berakibat pada Pancasila yang menjadi sebuah mitos, selalu dipahami secara politis-ideologis untuk kepentingan kekuasaan serta nilai-nilai dasar Pancasila menjadi nilai yang distopia, bukan sekedar utopia.
Seperti Apakah Reaktualisasi Ideologi Pancasila?
Pancasila jika akan dihidupkan secara serius, maka setidaknya dapat menjadi etos yang mendorong dari belakang atau menarik dari depan akan perlunya aktualisasi maksimal setiap elemen bangsa. Hal tersebut bisas saja terwujud karena Pancasila itu sendiri memuat lima prinsip dasar di dalamnya, yaitu: Kesatuan/Persatuan, kebebasan, persamaan, kepribadian dan prestasi. Kelima prinsip inilah yang merupakan dasar paling sesuai bagi pembangunan sebuah masyarakat, bangsa dan personal-personal di dalamnya.
Menata sebuah negara itu membutuhkan suatu konsensus bersama sebagai alat lalu lintas kehidupan berbangsa dan bernegara. Tanpa konsensus tersebut, masyarakat akan memberlakukan hidup bebas tanpa menghiraukan aturan main yang telah disepakati. Ketika Pancasila telah disepakati bersama sebagai sebuah konsensus, maka Pancasila berperan sebagai payung hukum dan tata nilai prinsipil dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara.
Dan sebagai ideologi yang dikenal oleh masyarakat internasional, Pancasila juga mengalami tantangan-tantangan dari pihak luar/asing. Hal ini akan menentukan apakah Pancasila mampu bertahan sebagai ideologi atau berakhir seperti dalam perkiraan David P. Apter dalam pemikirannya “The End of Idiology”. Pancasila merupakan hasil galian dari nilai-nilai sejarah bangsa Indonesia sendiri dan berwujud lima butir mutiara kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu religius monotheis, humanis universal, nasionalis patriotis yang berkesatuan dalam keberagaman, demokrasi dalam musyawarah mufakat dan yang berkeadilan sosial.
Dengan demikian Pancasila bukanlah imitasi dari ideologi negara lain, tetapi mencerminkan nilai amanat penderitaan rakyat dan kejayaan leluhur bangsa. Keampuhan Pancasila sebagai ideologi tergantung pada kesadaran, pemahaman dan pengamalan para pendukungnya. Pancasila selayaknya tetap bertahan sebagai ideologi terbuka yang tidak bersifat doktriner ketat. Nilai dasarnya tetap dipertahankan, namun nilai praktisnya harus bersifat fleksibel. Ketahanan ideologi Pancasila harus menjadi bagian misi bangsa Indonesia dengan keterbukaannya tersebut.
Pada akhirnya, semoga seluruh bangsa dan negara Indonesia serta Pancasila sebagai ideologinya akan tetap bertahan dan tidak goyah meskipun dihantam badai globalisasi dan modernisme. Sebagai generasi penerus, marilah kita menjaga Indonesia dan Pancasila agar saling berdampingan dan tetap utuh hingga anak cucu kita nantinya sebagai penerus kelangsungan negara ini.

3.      Pancasila sebagai Dasar Filsafat Negara
Pancasila dalam kedudukannya ini sering disebut sebagai Dasar Filsafat atau Dasar Falsafah Negara (Philosofische Grondslag) dari negara, ideologi negara atau (Staatsidee). Dalam pengertian ini Pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan kata lain Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, Pancasila merupakan sumber kaidah hukum negara yang secara konstitusional mengatur negara Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat, wilayah serta pemerintahan negara.
Dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 ditegaskan, bahwa Pancasila itu adalah sumber dari segala sumber hukum yang antara lain sumber hukum formal, undang-undang, kebiasaan, traktaat, jurisprudensi, hakim, ilmu pengetahuan hukum.

4.      Pancasila sebagai Asas Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia
 Bagi bangsa Indonesia adanya kesatuan asas kerokhanian, kesatuan pandangan hidup, kesatuan ideologi adalah sangat penting dan bersifat sentral, karena suatu bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui ke arah mana tujuan bangsa itu ingin dicapai maka bangsa itu harus memiliki satu pandangan hidup, ideologi maupun satu asas kerokhanian.
         Bangsa Indonesia terdiri dari berbagai macam suku bangsa yang dengan sendirinya memiliki kebudayaan dan adat-istiadat yang berbeda-beda pula. Namun demikian bahwa perbedaan itu harus disadari sebagai sesuatu yang memang senantiasa ada pada setiap manusia (suku bangsa) sebagai makhluk pribadi, dan dalam masalah ini bersifat biasa. Namun demikian dengan adanya kesatuan asas kerokhanian yang kita miliki, maka perbedaan itu harus dibina ke arah suatu kerjasama dalam memperoleh kebahagiaan bersama. Maka disinilah letak fungsi dan kedudukan asas kerokhanian Pancasila sebagai asas persatuan, kesatuan dan asas kerjasama bangsa Indonesia. Dalam masalah ini maka membina, membangkitkan, memperkuat dan mengembangkan persatuan dalam suatu pertalian kebangsaan menjadi sangat penting artinya, sehingga persatuan dan kesatuan tidak hanya bersifat statis namun harus bersifat dinamis. Perbedaan-perbedaan itu tidaklah mempengaruhi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, karena memiliki daya penarik ke arah kerjasama yang saling dapat diketemukan dalam suatu perpaduan dan sintesa yang memperkaya masyarakat sebagai suatu bangsa.
         Pancasila sebagai dasar filsafat hidup bangsa sekaligus berfungsi sebagai pemersatu bangsa Indonesia, yang dalam penghayatan Pancasila merupakan penghayatan material, kemudian diwujudkan dalam pengamalan subjektif Pancasila.


BAB III
PENUTUP
SIMPULAN
Pancasila adalah dasar filsafat dan pandangan hidup negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Sila-sila Pancasila pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan.
Pancasila memiliki kedudukan yang sangat penting bagi bangsa Indonesia dalam menata, mengatur, serta menyelesaikan masalah-masalah sosial, kebangsaan dan kenegaraan termasuk juga masalah hukum. Sebagai dasar filsafat, maka Pancasila merupakan sebagai pemersatu bangsa dan negara Indonesia.
Bangsa Indonesia terdiri dari berbagai macam suku bangsa yang dengan sendirinya memiliki kebudayaan dan adat-istiadat yang berbeda-beda pula. Namun demikian bahwa perbedaan itu harus disadari sebagai sesuatu yang memang senantiasa ada pada setiap manusia (suku bangsa) sebagai makhluk pribadi, dan dalam masalah ini bersifat biasa. Namun demikian dengan adanya kesatuan asas kerokhanian yang kita miliki, maka perbedaan itu harus dibina ke arah suatu kerjasama dalam memperoleh kebahagiaan bersama.


DAFTAR PUSTAKA
https://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20121106212218AA6bcNq
http://muringkay.blogspot.com/2012/10/pancasila-sebagai-jati-diri-bangsa.html
http://klaussurinka.blogspot.com/2010/05/pancasila-sebagai-ideologi-bangsa-dan.html
http://dotcom-internet.blogspot.com/2012/02/alasannya-bangsa-indonesia-mengangkat.html
http://sucirahmawati13.blogspot.com/2014/09/makalah-sila-sila-pancasila.html



8 komentar: